OGAN ILIR – Skandal besar yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Ilir, Yansori, mencuat setelah yang bersangkutan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir pada Rabu (7/1/2026). Penahanan ini menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus mafia tanah yang melibatkan wilayah Ogan Ilir dan Muara Enim, yang merugikan negara hingga lebih dari Rp10,5 miliar.
Kehebohan dimulai ketika Yansori, yang merupakan anggota DPRD Ogan Ilir dari Fraksi Gerindra, diamankan secara paksa oleh pihak kejaksaan setelah mengikuti Sidang Paripurna Istimewa DPRD Ogan Ilir dalam rangka HUT ke-22 Kabupaten Ogan Ilir di Gedung Paripurna DPRD, Kompleks Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, Indralaya. Proses penahanan Yansori berlangsung dramatis, dengan petugas menggiringnya menggunakan rompi merah dan tangan terborgol menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang meliput di lokasi.
Kasus yang melibatkan Yansori ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih luas terkait mafia tanah di Ogan Ilir dan Muara Enim, yang melibatkan empat desa di dua kabupaten, yaitu Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal di Kabupaten Ogan Ilir serta Desa Kayuara Batu dan Desa Mulya Abadi di Kabupaten Muara Enim. Tindakan para tersangka, termasuk Yansori, diduga telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai lebih dari Rp10,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Musa, dalam keterangannya mengatakan bahwa Yansori telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 7 Januari hingga 25 Januari 2026. “Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan mafia tanah ini,” ungkap Musa.
Sebagai bagian dari proses hukum, Yansori telah melakukan penitipan uang pengganti sebesar Rp600 juta. Total uang yang telah disetor oleh pihak terkait ke rekening penampungan Kejari Ogan Ilir mencapai Rp742 juta. Meskipun uang tersebut telah dititipkan, penyidik menyebutkan bahwa itu tidak akan menghapuskan tanggung jawab hukum yang bersangkutan.
Sebelumnya, Yansori diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyidik akhirnya menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka. Keputusan tersebut menambah panjang daftar tersangka dalam jaringan mafia tanah ini. Sebelumnya, pada 17 Juli 2025, Kejari Ogan Ilir juga telah menetapkan Lukman, mantan Kepala Desa Kayuara Batu, sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Penahanan Yansori memicu berbagai spekulasi mengenai adanya keterlibatan sejumlah pejabat dan tokoh penting lainnya dalam kasus mafia tanah ini. Selain itu, kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap transaksi tanah dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh mereka yang memiliki kekuasaan, seperti anggota DPRD.
Bagi Gerindra, partai yang menaungi Yansori, kasus ini tentu menjadi sorotan. Meskipun Yansori masih berstatus sebagai anggota DPRD, penangkapan ini dapat merusak citra partai dan mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas wakil rakyat yang terpilih. Hal ini juga menjadi pukulan berat bagi proses demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif di tingkat daerah.
Dengan adanya perkembangan ini, publik dan masyarakat Ogan Ilir mengharapkan agar kasus ini dapat diproses dengan transparan dan adil. Mereka berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan mafia tanah ini dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kejaksaan Negeri Ogan Ilir berjanji akan terus mendalami kasus ini dan mencari tahu sejauh mana peran Yansori dan tersangka lainnya dalam skandal yang telah merugikan negara tersebut.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya reformasi dalam pengelolaan administrasi tanah dan kebijakan terkait yang melibatkan banyak pihak. Penyalahgunaan wewenang dalam jual beli tanah yang melibatkan pejabat publik menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap segala aktivitas yang berkaitan dengan aset negara, yang menjadi tanggung jawab bersama.
Masyarakat berharap agar kejaksaan dan aparat penegak hukum dapat terus bekerja keras dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, serta memastikan bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.


