Ancam Sebar Rekaman VCS, Anggota TNI Didakwa Peras Mantan Pacar Puluhan Juta

MEDAN – Seorang anggota TNI, Sertu Muhammad Fadly Sitepu, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer I-02 Medan atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap mantan pacarnya. Ia didakwa memeras korban berinisial AN dengan ancaman menyebarkan rekaman video call sex (VCS) yang direkam tanpa persetujuan korban.

Dalam sidang yang digelar Selasa (13/1/2026), Oditur Militer Mayor Tecky menyebut terdakwa melakukan pemerasan dengan memaksa korban menyerahkan uang secara bertahap. “Terdakwa dengan sengaja memaksa orang lain untuk memberikan barang atau uang milik korban,” kata Tecky saat membacakan dakwaan.

Perkara bermula pada Juni 2022, ketika Fadly berkenalan dengan AN melalui media sosial. Hubungan keduanya berlanjut ke arah asmara setelah saling bertukar nomor telepon. Dalam komunikasi awal, terdakwa sempat menanyakan status keperawanan korban dengan alasan persyaratan menjadi istri prajurit TNI.

Pada Agustus 2022, keduanya bertemu di Medan dan berujung melakukan hubungan intim di sebuah hotel. Setelah pertemuan tersebut, komunikasi dilanjutkan melalui pesan pribadi dan video call. Pada fase inilah terdakwa merekam aktivitas VCS tanpa sepengetahuan korban.

Rekaman tersebut kemudian dijadikan alat tekanan. Saat hubungan mulai renggang pada akhir 2024, terdakwa meminta uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya pindah tugas, sewa kos, hingga kebutuhan makan. Ketika korban menolak, terdakwa mengirim potongan rekaman VCS sebagai ancaman.

Akibat tekanan tersebut, korban akhirnya mengirim uang secara bertahap. Total uang yang diterima terdakwa dari korban mencapai sekitar Rp 30 juta.

Atas perbuatannya, Sertu Muhammad Fadly Sitepu dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan serta Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang ITE. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *