PEMATANGSIANTAR — Pemerintah Kota Pematangsiantar mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah tentang insentif dan kemudahan investasi untuk menarik pengusaha menanamkan modal di kota itu dalam beberapa tahun ke depan. Usulan tersebut kini berada di DPRD untuk dibahas dan diperdalam substansinya, setelah sebelumnya disampaikan kepada Komisi II pada 2025.
Kepala DPMPTSP Kota Pematangsiantar M. Hamam Sholeh menyatakan rancangan perda diarahkan untuk menjaga iklim investasi tetap sehat sekaligus memberi kepastian bagi calon investor. Di dalamnya, pemerintah kota menyiapkan sejumlah bentuk kemudahan, antara lain relaksasi pajak hotel dan restoran, dukungan ketersediaan tenaga kerja terampil, serta penyederhanaan persyaratan administrasi agar proses perizinan lebih cepat dan mudah.
Kerangka kebijakan ini sejalan dengan ruang yang diberikan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah tentang insentif dan kemudahan investasi di daerah, yang membuka opsi pengurangan/keringanan pajak dan retribusi serta kemudahan nonfiskal sesuai kewenangan dan kemampuan fiskal daerah. Di sisi lain, skema perizinan berusaha juga bergerak dalam rezim berbasis risiko melalui sistem OSS, yang menuntut integrasi data dan tata ruang agar keputusan perizinan lebih pasti dan terukur.
Untuk memperkuat kepastian lokasi usaha, Pemko menautkan agenda perda dengan keberadaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2024–2044 yang menjadi pedoman zonasi dan pemanfaatan ruang, termasuk garis sempadan bangunan. RDTR tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota, sehingga menjadi rujukan formal bagi ekspansi bisnis dan pengendalian ruang.
Dari sisi kesiapan lahan, Dinas PUTR menyebut Pemko menyiapkan sekitar 99 hektare untuk kegiatan industri pengolahan di Kelurahan Gurilla (eks-HGU PTPN) yang berbatasan dengan Kabupaten Simalungun. Pemko juga menyatakan sedang mengintegrasikan RDTR ke sistem Online Single Submission agar informasi tata ruang bisa diakses pelaku usaha dan masyarakat, sekaligus mengurangi ketidakpastian pemanfaatan lahan dalam proses perizinan.
Catatan kuncinya: perda insentif dapat menjadi “pintu depan” untuk menarik minat investor, tetapi daya tarik investasi biasanya ditentukan oleh tiga hal yang harus bergerak serempak kepastian ruang (RDTR/zonasi), kepastian proses (perizinan terintegrasi OSS), dan kesiapan lahan/infrastruktur. Karena itu, efektivitas perda ini pada praktiknya akan sangat ditentukan oleh seberapa cepat integrasi RDTR ke OSS benar-benar berfungsi di meja layanan, serta seberapa jelas status dan kesiapan lahan eks-HGU untuk mendukung aktivitas industri tanpa memunculkan sengketa ruang di kemudian hari.


