Badan Narkotika Nasional Bongkar Peredaran 200 Kg Ganja di Sumatera Utara

SUMATERA UTARA – Badan Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja seberat 200 kilogram di wilayah Sumatera Utara. Ratusan kilogram ganja tersebut diketahui berasal dari Aceh dan rencananya akan diedarkan ke sejumlah daerah, termasuk wilayah Pulau Jawa, dengan Medan sebagai salah satu titik distribusi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di Gedung BNN, Kamis (5/2/2026). Ia menjelaskan bahwa ganja tersebut dikemas dalam karung plastik dan diangkut menggunakan kendaraan roda empat untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Dalam operasi tersebut, BNN menetapkan tiga orang tersangka, yakni AS, YH, dan DJS. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi peredaran narkotika tersebut. AS bertugas sebagai kurir utama yang mengemudikan kendaraan berisi ganja, sementara YH dan DJS berada di kendaraan terpisah dan berperan sebagai “checker”.

“Peran checker ini untuk mengantisipasi apabila ada pihak-pihak, khususnya petugas, yang melakukan penindakan terhadap barang bukti tersebut,” ujar Roy. Dengan skema tersebut, jaringan berupaya memastikan jalur distribusi aman sebelum ganja dikirim ke tujuan akhir.

BNN mengungkapkan para tersangka menggunakan dua unit kendaraan, yakni Toyota Hilux dan Toyota Innova, dalam menjalankan aksinya. Modus pembagian peran tersebut menunjukkan bahwa peredaran ganja dilakukan secara terorganisasi dan terencana, dengan memanfaatkan jalur darat antardaerah.

Dari hasil penyidikan sementara, BNN menaksir nilai ekonomis ganja seberat 200 kilogram tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Barang haram itu diduga akan diedarkan ke beberapa provinsi sebagai bagian dari jaringan distribusi narkotika lintas wilayah.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 610 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. BNN menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *