PALEMBANG – PT Pusri Palembang menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Rabu, 11 Februari 2026, di Graha Pupuk Sriwidjaja. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua institusi dalam bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), guna mendukung operasional Pusri yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, dan Direktur Utama Pusri, Maryono, yang didampingi jajaran direksi perusahaan. Dalam pernyataannya, Maryono menyebutkan bahwa kerja sama ini penting untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan, yang memiliki peran strategis dalam ketahanan pangan nasional. “Pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara sangat penting untuk memastikan setiap kebijakan dan langkah operasional perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maryono.
Melalui kerja sama ini, Kejati Sumsel akan memberikan berbagai bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan. Selain itu, ruang lingkup kerja sama ini juga mencakup aspek-aspek lain yang disepakati kedua belah pihak, sebagai bagian dari kolaborasi untuk memperkuat aspek hukum perusahaan.
Sekretaris Perusahaan Pusri, Indah Irmayani, menyampaikan bahwa sinergi ini menjadi bagian dari komitmen Pusri untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Sesi dilanjutkan dengan sharing knowledge oleh Ketut Sumedana mengenai pentingnya komunikasi publik, pengelolaan media, dan strategi branding institusi di era digital.
Dengan adanya kesepakatan ini, Pusri berharap dapat memperkuat fondasi hukum perusahaan, serta meningkatkan perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan, sekaligus meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan.


