Kejati Sumsel Limpahkan Enam Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah ke JPU

PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman dari salah satu bank milik negara kepada PT BSS dan PT SAL ke Jaksa Penuntut Umum, Senin (9/3/2026). Pelimpahan tahap II itu menandai perkara tersebut memasuki babak penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Enam tersangka yang diserahkan penyidik terdiri dari unsur perusahaan penerima kredit dan pihak internal bank. Mereka adalah WS, Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011; MS, Komisaris PT BSS periode 2016–2022; DO, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah pada 2013; ED, Account Officer atau Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2010–2012; ML, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013; serta RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2011–2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh unsur perkara dinilai lengkap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Setelah tahap ini, kendali perkara sepenuhnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum.

“Pada hari ini telah dilaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah proses ini, penanganan perkara sepenuhnya berada pada JPU untuk dipersiapkan pelimpahan ke pengadilan,” ujar Vanny.

Dalam proses tersebut, masing-masing tersangka diperiksa oleh JPU dengan didampingi penasihat hukum. Pemeriksaan juga mencakup verifikasi barang bukti yang akan menjadi bagian dari berkas penuntutan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Untuk kepentingan penuntutan, keenam tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026 di Rutan Kelas I Palembang. Kejaksaan Negeri Palembang selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi perkara sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Pelimpahan ini menjadi penegasan bahwa perkara kredit bermasalah di bank plat merah itu kini bergerak dari meja penyidikan ke ruang sidang.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *