Eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan Binjai Jadi Tersangka Korupsi Pekerjaan Fiktif

MEDAN — Ralasen Ginting, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pekerjaan fiktif. Kasus ini melibatkan pembuatan kontrak palsu untuk kegiatan yang tidak ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kota Binjai 2022-2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh Ralasen adalah dengan menawarkan dan membagi pekerjaan kepada kontraktor menggunakan mekanisme pengadaan langsung. Selain itu, Ralasen juga meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak meskipun pekerjaan tersebut tidak terdaftar dalam DPA atau dokumen perubahan anggaran.

“Dia meminta uang tanda jadi dari kontraktor meskipun proyek tersebut tidak ada dalam dokumen resmi, dan uang tersebut diterima melalui orang kepercayaannya,” kata Iwan Setiawan saat konferensi pers di Kantor Kejari Binjai pada Rabu, 18 Februari 2026.

Dalam kasus ini, Ralasen membagi pekerjaan fiktif kepada sepuluh kontraktor dari tahun 2024 hingga 2025. Dari total transaksi, sejumlah Rp2,8 miliar uang tanda jadi diterima dari kontraktor. Beberapa pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Ralasen dengan rincian sebagai berikut: Rp400 juta pada November 2023, Rp 35 juta pada Oktober 2024, dan sejumlah pembayaran lainnya pada 2025.

Selain itu, proyek yang terlibat meliputi pembangunan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani dan pemasangan sumur bor untuk kelompok tani di Binjai. Namun, kedua kegiatan tersebut tidak terdaftar dalam DPA Kota Binjai tahun 2022-2025, yang menjadi bukti bahwa proyek ini adalah pekerjaan fiktif.

Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ralasen belum ditahan karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bunda Thamrin di Medan. Ralasen disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, dan Pasal 9 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan akan terus mengusut kasus ini guna memastikan seluruh pelaku dalam kasus tersebut bertanggung jawab.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *