SUMATERA UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batu Bara, Deny Syahputra (DS), dalam kasus dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menjerat DS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasi Intel Kejari Batubara, Oppon Siregar, mengungkapkan bahwa Deny Syahputra bertindak sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan dana BTT tersebut. “DS bertindak sebagai PPTK dan saat ini menjabat sebagai Kadis Kesehatan Kabupaten Batu Bara,” kata Oppon dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026). Selain Deny, pihak kejaksaan juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Elvandri alias E, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saat ini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perkim Batu Bara.
Korupsi yang melibatkan kedua pejabat ini berkaitan dengan dana BTT yang digunakan untuk program Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara pada tahun anggaran 2022. Dana yang digunakan untuk program tersebut berjumlah Rp 5,1 miliar, namun sebagian dari dana tersebut diduga dikorupsi, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.158.081.211.
Kedua tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku, dengan penahanan yang berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026. Penahanan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menghindari upaya pelarian, penghancuran barang bukti, atau upaya lainnya yang dapat mengganggu proses hukum.
Kasus ini semakin memperburuk citra pejabat publik di Kabupaten Batubara, terutama dalam sektor kesehatan yang seharusnya berfokus pada pelayanan publik. Penahanan Deny Syahputra dan Elvandri menambah deretan pejabat yang terjerat kasus korupsi di daerah tersebut. Pihak Kejari Batu Bara memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dan masyarakat.
Dengan adanya penahanan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pejabat lainnya dan mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran negara. Kejaksaan Negeri Batu Bara berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktek korupsi ini.


