Kementerian Kehutanan Berkolaborasi dengan Ahli Investigasi untuk Dalami Kasus Banjir di Sumatera Utara

SUMATERA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperdalam penyelidikan terhadap sejumlah entitas yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir yang melanda Kabupaten Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, pada akhir November 2025. Bersama para ahli, Kemenhut kini menyelidiki 11 subyek hukum yang diduga terlibat dalam penyebab banjir bandang tersebut.

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, dari 11 subyek tersebut, salah satu Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dengan inisial JAM telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selain JAM, dua PHAT lainnya, yakni M dan AR, juga tengah dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Tim kami telah mengundang ahli hidrometeorologi, DAS (Daerah Aliran Sungai), spasial, dan kayu untuk mendalami proses investigasi yang sedang berjalan,” ungkap Dwi kepada Kompas.com, Rabu (7/1/2026). Penyidik mengembangkan penyelidikan terhadap PHAT lainnya, dengan fokus pada dugaan penebangan ilegal yang dilakukan oleh AR di luar batas konsesi yang sah.

Kemenhut telah melakukan penyegelan terhadap tiga subyek hukum yang diduga melanggar aturan kehutanan di Tapanuli Selatan. Selain itu, tim Ditjen Gakkum juga telah melakukan verifikasi lapangan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal, seperti korporasi PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/PT. NSHE.

“Dari hasil verifikasi lapangan, kami menemukan lebih dari 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, alat berat excavator, truk, serta mesin pemecah dan bor yang digunakan untuk aktivitas penebangan ilegal,” jelas Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

Salah satu temuan penting dalam penyelidikan adalah dugaan tindak pidana pemanenan hasil hutan tanpa izin yang melanggar Undang-Undang Kehutanan. Pelaku bisa dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp 3,5 miliar. Kemenhut terus mengumpulkan barang bukti untuk memetakan jaringan dan modus operandi yang berhubungan dengan kerusakan lingkungan serta bencana yang terjadi.

Sebagai respons terhadap bencana yang mengancam kehidupan masyarakat di Tapanuli, Kemenhut berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran hukum yang berpotensi merusak ekosistem dan meningkatkan kerentanan terhadap bencana alam. Investigasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah kehutanan yang menjadi salah satu akar masalah banjir dan tanah longsor di wilayah tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *