Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana di Sumatera: Kunci Pemulihan Cepat bagi Masyarakat Terdampak

SUMATERA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya pendataan yang cepat dan akurat dalam mempercepat pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera. Hal ini disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Pendataan Kerusakan Rumah, Fasilitas Umum, dan Jumlah Pengungsi Pascabencana, yang digelar secara virtual pada Selasa (6/1/2026). Tito menekankan bahwa data yang jelas dan tepat menjadi syarat utama untuk memastikan penyaluran bantuan pemerintah yang efektif dan tepat sasaran.

“Data ini sangat penting, karena kita harus tahu mana rumah yang rusak ringan, mana yang rusak sedang, dan mana yang rusak berat. Semua harus tercatat dengan baik di seluruh kabupaten dan kota,” ujar Mendagri.

Pemerintah pusat, melalui berbagai skema bantuan, berkomitmen untuk mempercepat pemulihan bagi masyarakat yang rumahnya rusak. Bagi rumah yang rusak ringan, masyarakat akan menerima bantuan sebesar Rp15 juta, sementara untuk rumah rusak sedang, bantuan yang diberikan mencapai Rp30 juta. Sementara itu, bagi rumah yang rusak berat atau hilang, pemerintah telah menyiapkan hunian tetap (huntap) yang akan dibangun, dan sementara itu, masyarakat dapat menempati hunian sementara (huntara) sambil menunggu pembangunan selesai.

Tito menambahkan, agar bantuan ini bisa segera tersalurkan, data kerusakan rumah harus diserahkan dengan segera ke pemerintah daerah (Pemda), yang kemudian diteruskan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Sosial. Hal ini dilakukan agar setiap warga yang terdampak bisa segera menerima bantuan untuk memulai kembali aktivitas mereka.

“Keinginan kita adalah agar rumah-rumah yang rusak ringan dan sedang bisa segera diperbaiki, sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas dan memulai pemulihan,” kata Tito.

Untuk mempercepat proses pendataan, Mendagri mendorong peran aktif kepala desa atau keuchik, yang dianggap paling mengetahui kondisi warganya. Tito menyarankan agar pendataan dilakukan dengan mencatat nama dan alamat tanpa harus menunggu kelengkapan administrasi kependudukan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *