Pemkot Pekanbaru Gandeng Apjatel Tertibkan Kabel Fiber Optik, Fokus Awal di Tiga Ruas Jalan

PEKANBARU Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menata jaringan kabel fiber optik yang dinilai semrawut di sejumlah ruas jalan dengan menggandeng Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel). Penataan tersebut merupakan tindak lanjut surat resmi Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho kepada asosiasi penyedia jasa telekomunikasi agar perapian utilitas dilakukan lebih terkoordinasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra mengatakan para anggota Apjatel pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap penataan jaringan kabel. Pemerintah kota, kata dia, tetap meminta adanya perhitungan dan pembahasan teknis secara mendalam, terutama untuk ruas-ruas jalan tertentu.

Ardiansyah menjelaskan pemindahan kabel fiber optik ke bawah tanah tidak dapat dilakukan secara instan karena berpotensi menimbulkan dampak teknis di lapangan. Pemko menekankan perlunya kajian teknis sebelum pelaksanaan dilakukan agar proses berjalan aman serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan fasilitas umum.

Sebagai langkah awal, seluruh penyedia jasa telekomunikasi diwajibkan menyerahkan peta jaringan kabel fiber optik kepada Diskominfotiksan paling lambat 6 Februari 2026. Setelah data terkumpul, tahap awal pemindahan kabel ke bawah tanah akan difokuskan pada Jalan Ronggowarsito, Jalan Delima, dan Jalan Lobak. Untuk tiga ruas jalan tersebut, operator pada prinsipnya telah menyatakan persetujuan, meski pelaksanaan teknis membutuhkan waktu.

Pemko memberikan batas waktu satu bulan untuk pelaksanaan tahap awal, dengan pengerjaan secara bertahap mengingat banyaknya operator yang terlibat. Pemerintah kota juga meminta seluruh operator bergerak terkoordinasi melalui Apjatel, bukan berjalan sendiri-sendiri, untuk mencegah tumpang tindih pekerjaan serta meminimalkan gangguan di lapangan.

Terkait perizinan, Pemko menyebut jaringan kabel yang terpasang masih dalam tahap pemantauan dan belum ditemukan pelanggaran. Perizinan jaringan telekomunikasi berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital, sementara Diskominfotiksan Pekanbaru akan mengawasi pemanfaatan ruang milik jalan serta pelaksanaan kegiatan penataan di lapangan.

Kebijakan penataan ini sejalan dengan sorotan Presiden RI Prabowo Subianto terkait kondisi kabel utilitas dan iklan luar ruang yang semrawut di berbagai daerah. Presiden menilai penataan ruang publik berkaitan dengan estetika kota, kenyamanan masyarakat, dan daya tarik pariwisata.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *