PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di kawasan Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya pelanggaran ketentuan perizinan yang dilakukan oleh pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Pemberhentian sementara ini ditandai dengan pemasangan plang penghentian di lokasi penambangan dua badan usaha yang diketahui telah melakukan aktivitas penambangan sebelum melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan dalam peraturan yang berlaku. Pemasangan plang penghentian dilakukan oleh tim penegakan aturan yang dipimpin oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Helmi, menjelaskan bahwa penghentian ini merupakan langkah lanjutan setelah pemerintah sebelumnya memberikan pemberitahuan tertulis kepada kedua badan usaha tersebut, namun belum dipatuhi. “Pemasangan plang penghentian ini merupakan bentuk penegakan aturan dan pembinaan. Kami memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, terutama dokumen lingkungan UKL-UPL, sebelum kembali melakukan aktivitas penambangan,” ujar Helmi di Lubuk Alung, Selasa (10/2/2026).
Helmi menegaskan bahwa sanksi penghentian penambangan ini bersifat administratif dan persuasif. Namun, jika kegiatan penambangan tetap dilanjutkan tanpa memenuhi kelengkapan syarat perizinan, penindakannya akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Jika setelah ini masih ditemukan aktivitas penambangan tanpa kelengkapan dokumen, maka penanganannya akan ditingkatkan sesuai dengan mekanisme penegakan hukum,” tegasnya.
Langkah penghentian sementara ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, khususnya Pasal 132 yang mengatur bahwa pemegang SIPB hanya dapat melakukan kegiatan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan penambangan yang disetujui, termasuk dokumen teknis dan dokumen lingkungan hidup.
Pemprov Sumbar berkomitmen untuk terus melakukan penataan dan pembenahan tata kelola pertambangan secara bertahap, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan di lapangan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan berjalan tertib, berkelanjutan, dan memperhatikan aspek lingkungan serta keselamatan masyarakat.
Penertiban tersebut dilakukan oleh tim terpadu yang dikoordinir oleh Dinas ESDM Provinsi Sumbar, melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumbar, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumbar, serta didampingi oleh Dinas PTSP Kabupaten Padang Pariaman, Camat Lubuk Alung, dan Wali Nagari setempat.


