PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memastikan akan membongkar paksa bangunan tanpa izin yang masih berdiri di kawasan konservasi sempadan Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar. Langkah penertiban diambil setelah tenggat lima bulan yang diberikan kepada pemilik bangunan berakhir tanpa pembongkaran mandiri.
Pemprov menilai bangunan komersial yang berdiri di wilayah lindung tersebut melanggar ketentuan tata ruang dan konservasi, sehingga tidak dapat ditoleransi. Pemerintah menegaskan keputusan pembongkaran bukan tindakan mendadak, melainkan hasil evaluasi dan koordinasi lintas instansi agar eksekusi berjalan tertib serta sesuai hukum.
Sekretaris Daerah Sumbar Arry Yuswandi mengatakan pemerintah tetap mengedepankan prosedur resmi sebelum melakukan eksekusi. “Kami akan melakukan komunikasi dan pemberitahuan resmi sebelum eksekusi. Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang sedang mematangkan SOP agar pembongkaran berjalan aman dan tertib hukum,” kata Arry.
Menurut Arry, Pemprov Sumbar telah memberi kesempatan selama lima bulan kepada PT HSH selaku pemilik bangunan berupa hotel dan rest area di kawasan konservasi tersebut. Namun hingga batas waktu berakhir, pemilik tidak melakukan pembongkaran mandiri. “Setelah tenggat waktu lima bulan yang diberikan tidak diindahkan, Pemprov Sumbar memastikan akan membongkar paksa bangunan hotel dan rest area tak berizin milik PT HSH,” ujarnya.
Keputusan pembongkaran, kata Pemprov, diambil setelah adanya kesepakatan final penertiban pemanfaatan ruang di sempadan Batang Anai. Rapat penertiban melibatkan unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta instansi vertikal untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tidak menyisakan celah hukum.
Dalam kesepakatan itu, Pemprov menyatakan pembongkaran paksa dilakukan sesuai diktum ketiga Keputusan Gubernur Nomor 640-445-2025 karena pemilik mengabaikan perintah pembongkaran mandiri. Pemerintah juga menyebut langkah hukum yang sempat ditempuh pihak pemilik tidak mengubah fakta utama bahwa bangunan tersebut tetap tidak berizin dan bertentangan dengan aturan pemanfaatan ruang.
Penguatan sikap juga datang dari pemerintah pusat. Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, dalam surat tertanggal 2 Januari 2026, memvalidasi bahwa pembangunan komersial di sempadan sungai merupakan pelanggaran yang tidak dapat dilegalkan.
Arry menegaskan, meskipun pelaksanaan dilakukan secara paksa, aspek legalitas tetap menjadi prioritas. “Eksekusi dilakukan secara paksa, prosedur standar (SOP) dan aspek legalitas tetap menjadi prioritas,” katanya.


