MEDAN — Pengadilan Negeri Medan mulai menyidangkan gugatan yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap dua perusahaan besar yang dituduh menyebabkan kerusakan lingkungan yang memicu banjir besar di Sumatera Utara pada November 2025. Dua perusahaan yang digugat adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).
Gugatan ini terdaftar pada tanggal 19 Januari 2026, dengan nomor perkara 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn untuk PT TPL dan nomor perkara 67/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn untuk PT TBS. Keduanya diduga telah merusak kawasan hutan Batang Toru di Tapanuli, Sumatera Utara, yang berkontribusi terhadap bencana hidrometeorologi besar yang melanda kawasan tersebut.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, sidang pertama gugatan ini akan digelar pada 27 Januari 2026. “Kami telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jarot Widiyatmono, bersama anggota majelis Lenny Megawaty Napitupulu dan Frans Effendi Manurung,” ungkap Soniady pada Selasa (20/1/2026).
Gugatan ini merupakan bagian dari serangkaian langkah hukum yang diambil oleh KLH untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas industri mereka. KLH sebelumnya telah menggugat enam perusahaan yang terlibat dalam kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru, dua kawasan yang terletak di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Kerusakan yang ditimbulkan diperkirakan mencapai 2.516,39 hektare.
Kementerian LH melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyampaikan bahwa gugatan ini bertujuan untuk menegakkan hukum lingkungan dan memastikan perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan ekologis yang berdampak luas pada masyarakat dan ekosistem di Sumatera Utara.
Dalam sidang tersebut, pemerintah berupaya untuk mendorong perusahaan agar mematuhi regulasi lingkungan yang berlaku dan memberikan ganti rugi atas kerusakan yang telah mereka timbulkan. Langkah hukum ini, yang mencakup gugatan di beberapa pengadilan, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi peraturan lingkungan hidup dan berkontribusi terhadap bencana yang merugikan masyarakat.
Gugatan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum lingkungan dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Utara yang menjadi salah satu daerah yang rentan terhadap bencana alam akibat kerusakan lingkungan.


