LABUHANBATU SELATAN — Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, berhasil menangkap seorang pria berinisial DAS (40) yang membawa 26 kilogram ganja. Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan kasus narkoba terbesar di wilayah tersebut pada awal 2026.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima masyarakat tentang seseorang yang sering melintas di wilayah Kota pinang dengan membawa narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi kendaraan dan pengemudi yang dicurigai.
Saat petugas berusaha menghentikan kendaraan, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan menghentikan pergerakan pelaku. Setelah kendaraan dihentikan, petugas berhasil menemukan 26 kilogram ganja yang diduga akan diedarkan ke wilayah lain di Sumatera Utara. Selain ganja, polisi juga menyita satu unit mobil warna silver, telepon genggam, dan uang tunai.
DAS kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satres narkoba. Polisi masih mendalami asal-usul ganja tersebut dan kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lain. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun hingga pidana seumur hidup.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu Selatan untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna mencegah peredaran narkotika.


