Warga Nagari Kasang Tolak Tambang Andesit, Pemprov Sumbar Kaji Ulang Izin PT DBA

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan untuk melakukan kajian ulang terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Dayan Bumi Artha (DBA) di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, menyusul gelombang penolakan masyarakat setempat yang menyoroti potensi risiko lingkungan dan keselamatan jiwa.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan, “Pada Jumat (27/2/2026), kami sudah melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Hasilnya nanti akan kami paparkan langsung kepada masyarakat dan pemerintah daerah melalui dialog pada pekan ini.” Ia menambahkan, secara administratif, penerbitan izin pada 31 Desember 2025 telah sesuai prosedur, dengan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). “Bisa kami pastikan perizinan yang kami terbitkan sudah sesuai dengan kajian yang jelas. Tinggal melakukan tahap pengawasan,” tegas Helmi.

Di sisi lain, warga mengaku resah dengan jarak tambang yang hanya 20–50 meter dari pemukiman. Lina Nurhayati (48) menyebut, “Walau hanya dua hari operasi kemarin, rumah kami mengalami retak-retak. Belum lagi suara dentuman keras yang sangat mengganggu.” Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kasang, Bayu Perdana Datuak Tan Marajo, menambahkan, “Masyarakat sudah jadi korban bencana. Namun, saat kami masih dalam keadaan duka, ternyata izin itu tetap keluar.”

Persoalan kian memanas setelah perusahaan melaporkan tiga warga ke Polda Sumbar dengan tuduhan menghalangi kegiatan operasional. Direktur Utama PT DBA, Yandri Eka Putra, membantah klaim penolakan warga bersifat menyeluruh. “Orang-orang yang menolak itu-itu saja. Sekarang ada opini seakan seluruh masyarakat menolak. Padahal kami kan belum mulai, masih tahap persiapan,” jelas Yandri.

Konflik ini menyoroti perlunya keseimbangan antara kepastian hukum perusahaan dan keamanan masyarakat. Peninjauan ulang izin diharapkan menjadi momentum bagi Pemprov Sumbar untuk memastikan operasi tambang berjalan tidak mengorbankan keselamatan, lingkungan, dan produktivitas lahan pertanian, sambil membuka dialog konstruktif antara pemerintah, perusahaan, dan warga. Hingga saat ini, aktivitas tambang dilaporkan vakum sementara menunggu titik temu hasil mediasi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *