SARILAMAK — DPRD Kabupaten Limapuluh Kota meminta pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwanag) 2026 tidak ditunda ke 2027. Desakan itu muncul setelah beredar wacana penundaan dengan alasan pemerintah daerah tidak menyiapkan anggaran, padahal sebelumnya nagari yang masa jabatan wali nagarinya berakhir pada 2026 telah diminta mengalokasikan biaya Pilwanag.
Mayoritas pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Limapuluh Kota menilai penundaan Pilwanag bukan sekedar soal teknis anggaran, tetapi menyangkut kesinambungan pemerintahan nagari dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat paling bawah. Jika pemilihan ditunda, mereka khawatir pemerintahan nagari terlalu lama dijalankan pejabat sementara, sementara legitimasi kepemimpinan definitif justru tertahan.
“Kita minta, pemda, tetap melaksanakan Pilwanag 2026 demi kebijakan dan kondusifnya kondisi di nagari,” kata anggota Komisi I DPRD Limapuluh Kota dari PAN, Yorri Anggara, Minggu (8/2/2026).
Sikap serupa disampaikan anggota Komisi I dari PKB, H Yuliansof. Ia menegaskan Pilwanag 2026 perlu tetap digelar karena sudah dibahas dalam rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari (DPMDN) dan telah masuk dalam perencanaan anggaran. Menurut dia, wali nagari merupakan ujung tombak pembangunan yang menentukan kelanjutan program di tingkat lokal.
Dorongan itu juga datang dari anggota Komisi I lainnya, termasuk Siska dari PDI-P, Esi Asmawati dari NasDem, Bisron Hadi dari PKS, Feri Lesmana Riswan dari Golkar, Syamsuwirman dari Demokrat, dan Ketua Komisi I Hendri dari Gerindra. Mereka kompak menilai penundaan hanya akan menambah ketidakpastian di nagari.
“Kalau tidak dilaksanakan, akan merusak sistem demokrasi,” ujar Bisron Hadi.
Sekretaris Komisi I, Syamsuwirman, menegaskan pemerintah daerah tidak bisa memutuskan sendiri soal penundaan Pilwanag tanpa duduk bersama DPRD. Ia juga membuka ruang hearing dengan Persatuan Wali Nagari Limapuluh Kota (Perwanaliko) untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka.
DPRD mencatat sedikitnya sembilan nagari akan berakhir masa jabatan wali nagarinya pada April 2026. Di tengah situasi itu, penundaan Pilwanag dinilai bukan solusi. Bagi DPRD, yang dibutuhkan saat ini bukan alasan untuk menahan pemilihan, melainkan kepastian agar roda pemerintahan nagari tetap berjalan dengan legitimasi yang utuh.
SARILAMAK — DPRD Kabupaten Limapuluh Kota meminta pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwanag) 2026 tidak ditunda ke 2027. Desakan itu muncul setelah beredar wacana penundaan dengan alasan pemerintah daerah tidak menyiapkan anggaran, padahal sebelumnya nagari yang masa jabatan wali nagarinya berakhir pada 2026 telah diminta mengalokasikan biaya Pilwanag.
Mayoritas pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Limapuluh Kota menilai penundaan Pilwanag bukan sekedar soal teknis anggaran, tetapi menyangkut kesinambungan pemerintahan nagari dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat paling bawah. Jika pemilihan ditunda, mereka khawatir pemerintahan nagari terlalu lama dijalankan pejabat sementara, sementara legitimasi kepemimpinan definitif justru tertahan.
“Kita minta, pemda, tetap melaksanakan Pilwanag 2026 demi kebijakan dan kondusifnya kondisi di nagari,” kata anggota Komisi I DPRD Limapuluh Kota dari PAN, Yorri Anggara, Minggu (8/2/2026).
Sikap serupa disampaikan anggota Komisi I dari PKB, H Yuliansof. Ia menegaskan Pilwanag 2026 perlu tetap digelar karena sudah dibahas dalam rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari (DPMDN) dan telah masuk dalam perencanaan anggaran. Menurut dia, wali nagari merupakan ujung tombak pembangunan yang menentukan kelanjutan program di tingkat lokal.
Dorongan itu juga datang dari anggota Komisi I lainnya, termasuk Siska dari PDI-P, Esi Asmawati dari NasDem, Bisron Hadi dari PKS, Feri Lesmana Riswan dari Golkar, Syamsuwirman dari Demokrat, dan Ketua Komisi I Hendri dari Gerindra. Mereka kompak menilai penundaan hanya akan menambah ketidakpastian di nagari.
“Kalau tidak dilaksanakan, akan merusak sistem demokrasi,” ujar Bisron Hadi.
Sekretaris Komisi I, Syamsuwirman, menegaskan pemerintah daerah tidak bisa memutuskan sendiri soal penundaan Pilwanag tanpa duduk bersama DPRD. Ia juga membuka ruang hearing dengan Persatuan Wali Nagari Limapuluh Kota (Perwanaliko) untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka.
DPRD mencatat sedikitnya sembilan nagari akan berakhir masa jabatan wali nagarinya pada April 2026. Di tengah situasi itu, penundaan Pilwanag dinilai bukan solusi. Bagi DPRD, yang dibutuhkan saat ini bukan alasan untuk menahan pemilihan, melainkan kepastian agar roda pemerintahan nagari tetap berjalan dengan legitimasi yang utuh.


