PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Abdul Wahid menyampaikan sejumlah keberatan terkait dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menyoroti bahwa beberapa tuduhan yang sebelumnya mengemuka tidak tercantum dalam dakwaan.
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menjelaskan bahwa sejumlah tuduhan yang sempat disebarkan di media, seperti penerimaan uang Rp 800 juta, penggunaan uang untuk perjalanan ke luar negeri, dan “jatah preman,” tidak ada dalam surat dakwaan. “Apa ada di dalam dakwaan tuduhan Pak Wahid menerima langsung uang Rp 800 juta? Tidak ada,” tegas Kemal saat diwawancarai usai sidang. Ia juga mempertanyakan tidak adanya penyebutan tentang perjalanan ke Inggris atau Brasil yang sebelumnya diisukan.
Lebih lanjut, Kemal juga menyinggung soal istilah “jatah preman” yang sempat ramai diperbincangkan, namun tidak disebutkan dalam dakwaan. “Apa ada istilah jatah preman yang dituduhkan sebelumnya, apakah ada di dakwaan? Tidak ada,” tambahnya. Ia juga menyoroti tidak adanya peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) dalam dakwaan, yang sebelumnya dikaitkan dengan kasus ini.
Kemal menyatakan bahwa proses hukum terhadap kliennya sejak awal lebih banyak didasarkan pada narasi tuduhan daripada bukti yang jelas. “Kami menduga ada upaya pembunuhan karakter terhadap Pak Wahid sebelum proses pengadilan ini,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025, terkait dugaan penerimaan fee proyek oleh Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.


